Menghitung pajak yang terutang dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) terbilang mudah. Pasalnya, Wajib Pajak orang pribadi cukup mengumpulkan data seputar peredaran bruto usahanya saja. Di sinilah pentingnya pencatatan.
Pajak dan pembukuan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Betapa tidak, informasi yang dituangkan dalam pembukuan—setelah disesuaikan dengan ketentuan pajak—merupakan cerminan timbul atau tidaknya kewajiban untuk membayar pajak. Sederhananya, jika penghasilan lebih tinggi ketimbang biaya (Wajib Pajak memperoleh laba), maka Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Begitu pula sebaliknya.
Pentingnya fungsi pembukuan tersebut menjadi salah satu penjelasan logis mengapa “ia” wajib dibuat oleh Wajib Pajak, dengan menekankan bahwa pembuatannya itu harus sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku dan mencerminkan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya. Di sisi Wajib Pajak, pembukuan menjadi indikator timbul atau tidaknya kewajiban membayar pajak. Sementara di sisi fiskus, pembukuan menjadi alat untuk mengecek sekaligus membuktikan apakah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar atau belum. (sumber : ITR volume III,2011)