Konsultan Pajak-Mengurus Laporan Pajak, Konsultasi Pajak, Dokumen Pajak, dan Pajak lainnya

Menghitung pajak yang terutang dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) terbilang mudah. Pasalnya, Wajib Pajak orang pribadi cukup mengumpulkan data seputar peredaran bruto usahanya saja. Di sinilah pentingnya pencatatan.

Pajak dan pembukuan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Betapa tidak, informasi yang dituangkan dalam pembukuan—setelah disesuaikan dengan ketentuan pajak—merupakan cerminan timbul atau tidaknya kewajiban untuk membayar pajak. Sederhananya, jika penghasilan lebih tinggi ketimbang biaya (Wajib Pajak memperoleh laba), maka Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Begitu pula sebaliknya.

Pentingnya fungsi pembukuan tersebut menjadi salah satu penjelasan logis mengapa “ia” wajib dibuat oleh Wajib Pajak, dengan menekankan bahwa pembuatannya itu harus sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku dan mencerminkan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya. Di sisi Wajib Pajak, pembukuan menjadi indikator timbul atau tidaknya kewajiban membayar pajak. Sementara di sisi fiskus, pembukuan menjadi alat untuk mengecek sekaligus membuktikan apakah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar atau belum. (sumber : ITR volume III,2011)

KANTOR KONSULTAN PAJAK NURYADIN & PARTNER

Komplek Ruko Dahlia
Jl. Dahlia Raya No. 9
Depok 1 Jawa Barat

 

Phone:
+62-21 777 57 15
+62 21 7000 64 10

 

Fax:
+62-21 772 19 190

 

E-mail : info@pajakkoe.com